Sonora.ID – Anak dari pendiri grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaya, yakni Freddy Widjaya, mengajukan gugatan kepada para saudara tirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dikarenakan Freddy menuntut hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta. Gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 lalu dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Tuntutan pembagian warisan itu ia tujukan kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Baca Juga: Fakta-Fakta Video Viral Tom Liwafa yang Dijuluki Crazy Rich Surabaya
Lantas, siapa sosok Freddy Wijaya sebenarnya?
Melansir dari Kompas.com, mengutip dari putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Selasa (14/7/2020), Freddy Widjaya merupakan seorang pengusaha yang beralamat di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Freddy Wijaya merupakan anak sah dari pasangan Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli. Keduanya menikah dalam agama Budha namun tidak dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati Rusli menikah pada Oktober 1967 dan Freddy Widjaya lahir pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy, anak lain dari pasangan tersebut adalah Robbin Widjaya dan Sindy Wijaya.
Baca Juga: Kisah Bob Hasan Membangun Bisnis Hingga Dijuluki Raja Hutan Orde Baru
Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada usia 98 tahun pada 26 Januari 2019. Ia dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes dan meninggalkan warisan konglomerasi perusahaan dengan aset hingga triliunan rupiah.
Sebelum meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta Widjaya meninggalkan surat wasiat yang disaksikan notaris Edwar Suharjo pada tanggal 25 April 2008, almarhum Eka Tjipta Widjaya memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaya sebagai bekal hidup.
Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Tanah Air yang Bisa Kamu Contoh!
Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.
Ia juga meminta majelis hakim untuk Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Serta, meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, namun para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang kemarin, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Meski Yatim Piatu, Dua Orang Ini Justru Sukses Menjadi Miliarder