Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Akan Kembali Dibuka Pada Akhir Juli 2020, Pekerja Terdampak Covid-19 Akan Jadi Prioritas

14 Juli 2020 14:30 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja ( Sonora/Dian M)

Sonora.ID – Program Kartu Pra Kerja gelombang ke empat akan kembali dibuka pada akhir Juli 2020 mendatang.

Pada gelombang kali ini, pemerintah akan mulai memproritaskan para peserta pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan daftar putih atau whitelist yang dikumpulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), saat ini terdapat 1,7 juta orang yang sudah diverifikasi datanya dan masuk di dalam daftar prioritas tersebut.

Hal ini disebutkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenaker Bambang Satrio Lelono.

Baca Juga: Dianggap Sama dengan Konten di YouTube, Ini Kelebihan Penggunaan Kartu Pra Kerja

Bambang menjelaskan sebanyak 1,7 juta orang white list yang dimiliki oleh Kemnaker dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

"Ini yang akan jadi prioritas peserta prakerja. Karena kita sudah bekerja sama dengan dinas-dinas provinsi untuk mendorong masyarakat yang terdampak untuk mengikuti program prakerja," kata Bambang dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja secara langsung atau offline.

Pendaftaran peserta kartu pra kerja ini diperkirakan akan dibuka pada akhir bulan Juli tahun 2020.

Baca Juga: Kronologi Polemik yang Bikin Belva Devara Mundur dari Jabatan Stafsus Jokowi

Adapun, sebagai informasi berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:

Membuat akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
  • Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
  • Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
  • Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja

Isi data diri

  • Login akun Pra Kerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

  • Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP. Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan.
  • Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Pra Kerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Baca Juga: 4 Juta Orang Telah Mendaftarkan Diri untuk Program Kartu Pra Kerja

Kemudian, klik Lanjutkan.

  • Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Dapatkan Insentif Sebanyak 8 Kali

Berikut panduan swafotonya:

  • Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
  • Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
  • Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
  • Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
  • Pastikan wajah tidak tertutup rambut
  • Jangan menggunakan masker.
  • Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.
  • Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.
  • Ambil foto dengan latar belakang polos.

Ikuti tes

  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
  • Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
  • Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
  • Anda akan mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

 Baca Juga: Dapat Insentif 1 Juta per Bulan, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm