Di saat rapat, pemerintah menyodorkan surat perjanjian berisi pernyataan bermaterai bahwa pengelola THM bersedia menaati penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. Terkecuali untuk diskotek, yang masih belum diperbolehkan beroperasi.
Yang diperbolehkan, karaoke atau kafe dan sejenisnya karena mobilitasnya masih rendah dan lebih mudah diawasi, tentu dengan berbagai syarat.
Namun ternyata sepekan berlangsung, video pun tersebar. Informasi adanya diskotek di Banjarmasin yang beroperasi di tengah pandemi bukan lagi rahasia.
Baca Juga: Beri Penghargaan Adikarya Wisata ke Diskotek Colosseum, Anies Baswedan Tuai Komentar Warganet
"Kalau benar, bisa kita tindak. Itu sudah kesepakatan rapat. Diskotek harus menahan diri dulu. Mobilitasnya banyak dan gelap, tidak dijamin protokol kesehatan dapat diterapkan," jelas Doyo Pudjadi, kemarin (13/07) siang, yang merasa kecolongan.
Doyo juga mengatakan informasi yang diterima pihaknya juga sudah diteruskan ke Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin, untuk ditindaklanjuti.
"Kalau memang nekat buka, artinya mereka tidak mempunyai responsibility atau tanggungjawab," ucapnya.
Ia juga mengingatkan kembali terkait adanya perjanjian yang jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah kota bakal menjatuhkan sanksi keras dengan menutup tempat hiburan.
"Kami akan pantau melalui sidak (inspeksi mendadak). Bagi yang melanggar pernyataan, akan ditindak tegas karena tidak konsisten dengan pernyataannya. Maka pemko memohon maaf bahwa THM yang melanggar harus ditutup," tuntasnya.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Kembali, Pemerintah Kota Pasrah