Siasati Larangan Pemko Banjarmasin, Pub Disulap Jadi Diskotek?

14 Juli 2020 18:05 WIB
Siasati Larangan Pemko Banjarmasin, Pub Disulap Jadi Diskotek?
Siasati Larangan Pemko Banjarmasin, Pub Disulap Jadi Diskotek? ( https://www.freepik.com/)

Banjarmasin, Sonora.ID - Video berdurasi 42 detik yang memperlihatkan suasana gemerlap lampu disko diiringi musik mengentak, baru-baru ini beredar luas di media sosial.

Santer beredar kabar bahwa video tersebut diambil akhir pekan lalu di Nashville Pub & Cafe Hotel Banjarmasin International (HBI), yang disulap menjadi diskotek untuk menyiasati larangan dari Pemerintah Kota.

Mengingat larangan operasional bagi diskotek di masa pandemi Covid-19 masih diberlakukan, terkecuali pub, kafe, karaoke dan sejenisnya yang memang diberikan kelonggaran karena dianggap masih mudah diawasi.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, General Manager (GM) HBI, Eri Sudarisman, mengklaim kabar tersebut tidak benar dan berdalih itu hanyalah suasana pub yang memang sudah buka sejak 1 Juli lalu, bersamaan dengan karaoke.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Kembali, Pemerintah Kota Pasrah

"Siapa yang bilang itu diskotek? Formatnya itu format pub kok. Pub dan diskotek itu beda-beda tipis lah," ungkapnya kepada SMART FM.

Dirinya justru beranggapan bahwa diskotek lain lah yang sempat beroperasi, kendati akhinya berhenti. Sedangkan di tempatnya memang dari awal belum berani untuk buka.

"Di situ (menyebut salah satu diskotek di Banjarmasin) sudah buka tanggal 15 Juni kemarin, di tempatku malah baru tanggal 1 Juli," imbuhnya.

Sebelum beredarnya video tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin sebenarnya sudah mewanti-wanti kepada pengelola THM untuk bersabar dan tidak beroperasi dulu selama pandemi.

Rapat pun telah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi, bersama para pengelola THM di markas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Pencabutan Penghargaan Diskotek Colosseum, Plt Kadis Pariwisata Diganti

Di saat rapat, pemerintah menyodorkan surat perjanjian berisi pernyataan bermaterai bahwa pengelola THM bersedia menaati penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya. Terkecuali untuk diskotek, yang masih belum diperbolehkan beroperasi.

Yang diperbolehkan, karaoke atau kafe dan sejenisnya karena mobilitasnya masih rendah dan lebih mudah diawasi, tentu dengan berbagai syarat.

Namun ternyata sepekan berlangsung, video pun tersebar. Informasi adanya diskotek di Banjarmasin yang beroperasi di tengah pandemi bukan lagi rahasia.

Baca Juga: Beri Penghargaan Adikarya Wisata ke Diskotek Colosseum, Anies Baswedan Tuai Komentar Warganet

"Kalau benar, bisa kita tindak. Itu sudah kesepakatan rapat. Diskotek harus menahan diri dulu. Mobilitasnya banyak dan gelap, tidak dijamin protokol kesehatan dapat diterapkan," jelas Doyo Pudjadi, kemarin (13/07) siang, yang merasa kecolongan.

Doyo juga mengatakan informasi yang diterima pihaknya juga sudah diteruskan ke Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin, untuk ditindaklanjuti.

"Kalau memang nekat buka, artinya mereka tidak mempunyai responsibility atau tanggungjawab," ucapnya.

Ia juga mengingatkan kembali terkait adanya perjanjian yang jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah kota bakal menjatuhkan sanksi keras dengan menutup tempat hiburan.

"Kami akan pantau melalui sidak (inspeksi mendadak). Bagi yang melanggar pernyataan, akan ditindak tegas karena tidak konsisten dengan pernyataannya. Maka pemko memohon maaf bahwa THM yang melanggar harus ditutup," tuntasnya. 

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Kembali, Pemerintah Kota Pasrah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm