Banjarmasin, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Mulai dari kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), hingga menerjunkan personel TNI/Polri untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat umum.
Namun nyatanya, masih saja ada warga yang tidak mengindahkan prosedur percegahan penularan virus Corona, salah satunya penggunaan masker ketika berada di tempat umum.
Seolah tidak mau lagi membiarkan perilaku buruk warga tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Sanksi tersebut termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona.
Menurut Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, sosialisasi pemberian sanksi akan dilakukan selama dua pekan ke depan, sebelum menerapkan kenormalan baru pada akhir bulan ini.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Bersama Pangkogabwilhan II Pimpin Operasi Masker di Pasar Keputran