"Insya Allah dalam setengah bulan ini kita akan sosialisasi. Setelah itu akan dilakukan penindakan," ungkapnya.
Selama masa sosialisasi, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan mendapat peringatan dari petugas di lapangan.
"Akan diberikan peringatan dulu bahwa akan ada penindakan," terang Nadjmi.
Namun jika masa transisi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sudah dilaksanakan selama dua tahap telah berakhir pada awal bulan depan, maka sanksi denda mulai efektif diberlakukan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Melalui pemberian sanksi ini, diharapkan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum akan semakin meningkat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan masyarakat akan semakin disiplin," pungkasnya lagi.
Seperti diketahui, pada saat pemberlakuan kenormalan baru, seluruh kegiatan masyarakat sudah diizinkan oleh aparat berwajib, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Gugus tugas berhak membubarkan kegiatan apapun yang tidak menjalankan protokol kesehatan, demi mencegah penularan virus Corona di tempat umum.
Baca Juga: Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Akan Didenda hingga Rp 150 Ribu