Banjarmasin, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Mulai dari kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), hingga menerjunkan personel TNI/Polri untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat umum.
Namun nyatanya, masih saja ada warga yang tidak mengindahkan prosedur percegahan penularan virus Corona, salah satunya penggunaan masker ketika berada di tempat umum.
Seolah tidak mau lagi membiarkan perilaku buruk warga tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Sanksi tersebut termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona.
Menurut Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, sosialisasi pemberian sanksi akan dilakukan selama dua pekan ke depan, sebelum menerapkan kenormalan baru pada akhir bulan ini.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Bersama Pangkogabwilhan II Pimpin Operasi Masker di Pasar Keputran
"Insya Allah dalam setengah bulan ini kita akan sosialisasi. Setelah itu akan dilakukan penindakan," ungkapnya.
Selama masa sosialisasi, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum akan mendapat peringatan dari petugas di lapangan.
"Akan diberikan peringatan dulu bahwa akan ada penindakan," terang Nadjmi.
Namun jika masa transisi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sudah dilaksanakan selama dua tahap telah berakhir pada awal bulan depan, maka sanksi denda mulai efektif diberlakukan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Melalui pemberian sanksi ini, diharapkan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum akan semakin meningkat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan masyarakat akan semakin disiplin," pungkasnya lagi.
Seperti diketahui, pada saat pemberlakuan kenormalan baru, seluruh kegiatan masyarakat sudah diizinkan oleh aparat berwajib, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Gugus tugas berhak membubarkan kegiatan apapun yang tidak menjalankan protokol kesehatan, demi mencegah penularan virus Corona di tempat umum.
Baca Juga: Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Akan Didenda hingga Rp 150 Ribu