Semarang, Sonora.ID - Dinas Perdagangan Kota Semarang, di tahun 2020 ini berencana melakukan penerapan sistem elektronik retribusi (e-retribusi) di seluruh pasar tradisional Semarag.
Hal ini sebagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dari sektor retribusi pasar.
Namun akibat adanya pandemi Covid-19, rencana tersebut terpaksa harus ditunda.
Baca Juga: Jalani Rapid Test, 3.845 Petugas KPU Kabupaten Semarang Non-Reaktif
Kepala Dinas Perdagangan, Fravarta Sadman menerangkan, penundaan penerapan e-retribusi ini karena sebagian anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Dari 52 pasar tradisional milik Pemerintah Kota Semarang, penerapan e-retribusi baru diterapkan lima pasar tradisional yakni di Pasar Pedurungan, Pasar Sampangan, Pasar Jatingaleh, Pasar Rasamala, dan Pasar Bangetayu.
Apabila e-retribusi nantinya sudah bisa diterapkan di seluruh pasar tradisional, Fravarta berharap sektor retribusi pasar dapar mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Semarang.
Baca Juga: Obyek Wisata Lawang Sewu Sudah Mulai Beroperasi untuk Wisatawan