Dinas Perdagangan Kota Semarang Berencana Menerapkan Sistem E-Retribusi di Pasar Tradisional

14 Juli 2020 19:10 WIB
Ilustrasi Pasar Tradisional Kota Semarang
Ilustrasi Pasar Tradisional Kota Semarang ( )

Semarang, Sonora.ID - Dinas Perdagangan Kota Semarang, di tahun 2020 ini berencana melakukan penerapan sistem elektronik retribusi (e-retribusi) di seluruh pasar tradisional Semarag.

Hal ini sebagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dari sektor retribusi pasar.
Namun akibat adanya pandemi Covid-19, rencana tersebut terpaksa harus ditunda.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, 3.845 Petugas KPU Kabupaten Semarang Non-Reaktif

Kepala Dinas Perdagangan, Fravarta Sadman menerangkan, penundaan penerapan e-retribusi ini karena sebagian anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Dari 52 pasar tradisional milik Pemerintah Kota Semarang, penerapan e-retribusi baru diterapkan lima pasar tradisional yakni di Pasar Pedurungan, Pasar Sampangan, Pasar Jatingaleh, Pasar Rasamala, dan Pasar Bangetayu.

Apabila e-retribusi nantinya sudah bisa diterapkan di seluruh pasar tradisional, Fravarta  berharap sektor retribusi pasar dapar mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Semarang.

Baca Juga: Obyek Wisata Lawang Sewu Sudah Mulai Beroperasi untuk Wisatawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm