Pj Walikota Makassar, Ruddy Djamaluddin dalam beberapa kesempatan mengatakan, pembatasan akses keluar-masuk Makassar tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.
Tahap pertama akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
"Kita agendakan pembatasan tahap pertama ini selama 14 hari, tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Rudy menambahkan kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pihaknya menyarankan warga luar untuk menunda kedatangan sementara waktu jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga: Polda Sulsel kerahkan 2.300 Personel, Untuk Amankan Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar
Pihaknya juga menekankan kelengkapan identitas dan surat bebas Covid 19 diperlukan karena setiap orang yang masuk maupun keluar dari Kota Makassar diperiksa petugas sebagai bagian dari penerapan Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020.
"Ini adalah salah satu titik dimana kita batasi orang yang masuk dan keluar Makassar. Ini kita lakukan untuk persempit penyebaran Covid 19. Ingat, Makassar itu ibu kota Sulsel yang merupakan barometer ekonomi. Sehingga kita tidak ingin orang yang keluar membawa virus corona. Yang tidak perlu masuk ke Makassar, kita sarankan jangan dulu masuk," ujar Rudy.
Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika dilapangan. Olehnya, dia meminta seluruh personil yang bertugas di lapangan bekerja dengan pendekatan humanis.
Baca Juga: Dinkes Minta Warga Melapor Jika Dibebankan Biaya Rapid Test di Atas Rp 150 Ribu