Pembatasan Hari Kedua, Titik Perbatasan di Makassar Tak Ada Penjagaan

15 Juli 2020 07:29 WIB
Titik perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa terpantau lancar saat hari kedua pembatasan
Titik perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa terpantau lancar saat hari kedua pembatasan ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Penerapan pembatasan pergerakan lintas daerah di Kota Makassar memasuki hari kedua, 14 Juli 2020.

Titik perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa terpantau lancar tanpa penjagaan dan pemeriksaan ketat.

Berdasarkan pantauan di jalan Alauddin, beberapa kendaraan pribadi dan truk dapat leluasa melewati perbatasan.

Saat mendatangi pos, sejumlah aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang berjaga terlihat hanya duduk di kursi di dalam tenda yang mereka dirikan.

Baca Juga: Sidak Malam, Pj Walikota Makassar Tegur Warga Yang Tak Gunakan Masker

Kondisi berbeda terjadi sehari sebelumnya, dimana dilakukan pemeriksaan ketat dan puluhan petugas menghadang seluruh kendaraan yang melintas.

Satu per satu kendaraan diperiksa di pos pengecekan hingga terjadi kemacetan panjang.

Warga yang melintas diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 sesuai perwali nomor 36 tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Adnan Siapkan 1.700 Rapid Test Gratis Bagi Masyarakat Gowa

Pj Walikota Makassar, Ruddy Djamaluddin dalam beberapa kesempatan mengatakan, pembatasan akses keluar-masuk Makassar tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.

Tahap pertama akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

"Kita agendakan pembatasan tahap pertama ini selama 14 hari, tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Rudy menambahkan kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pihaknya menyarankan warga luar untuk menunda kedatangan sementara waktu jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga: Polda Sulsel kerahkan 2.300 Personel, Untuk Amankan Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar

Pihaknya juga menekankan kelengkapan identitas dan surat bebas Covid 19 diperlukan karena setiap orang yang masuk maupun keluar dari Kota Makassar diperiksa petugas sebagai bagian dari penerapan Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020.

"Ini adalah salah satu titik dimana kita batasi orang yang masuk dan keluar Makassar. Ini kita lakukan untuk persempit penyebaran Covid 19. Ingat, Makassar itu ibu kota Sulsel yang merupakan barometer ekonomi. Sehingga kita tidak ingin orang yang keluar membawa virus corona. Yang tidak perlu masuk ke Makassar, kita sarankan jangan dulu masuk," ujar Rudy.

Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika dilapangan. Olehnya, dia meminta seluruh personil yang bertugas di lapangan bekerja dengan pendekatan humanis.

Baca Juga: Dinkes Minta Warga Melapor Jika Dibebankan Biaya Rapid Test di Atas Rp 150 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm