Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ketua MPR: Sulit untuk Mencari Pekerjaan Baru

15 Juli 2020 12:00 WIB
Ketua MPR, Bambang Soesatyo
Ketua MPR, Bambang Soesatyo ( Kompas.com)

“Terlebih lagi di tengah situasi pandemi Covid-19 cukup sulit untuk mencari pekerjaan baru,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya mengimbau agar pemerintah bisa matang memikirkan hal tersebut agar risiko perlawan terhadap keputusan pembubaran 18 lembaga negara tersebut bisa diminimalisir.

Bambang juga berharap setiap anggaran yang tadinya diperuntukkan kepada 18 lembaga tersebut bisa disalurkan kepada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan.

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada seluruh pihak kementerian atau lembaga yang saat ini masih bertugas untuk memberikan kinerja yang terbaik dan meningkatkan kualitas mereka.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Akan Menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Bulan Depan

“Seluruh kementerian/lembaga yang ada saat ini dapat meningkatkan kinerja di masing-masing instansi, guna mencapai target pembangunan yang sudah ditetapkan,” jelasnya menambahkan.

Rencana pembubaran 18 lembaga negara yang sudah diungkapkan oleh Jokowi tersebut rencananya akan berjalan secara bertahap atau satu per satu.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah masih menyusun dasar pertimbangan pembubaran.

“Sedang kami susun untuk kami ajukan ke Sekneg dasar-dasar pertimbangannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Merampingkan Lembaga Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Matang Pembubaran 18 Lembaga, Harus Ada Solusi bagi Pegawai’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm