Gowa Segera Patenkan Regulasi Wajib Masker dan Protokol Kesehatan

15 Juli 2020 18:35 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan kepada Ketua DPRD Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan kepada Ketua DPRD Gowa ( Humas Pemkab Gowa)

Adnan berharap, adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Begitupun dengan tempat-tempat seperti rumah makan untuk menerapkan Protokol Kesehatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan tersebut. Dirinya menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.

"Besok kita akan melaksanakan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Setelah itu kita langsung masuk untuk melakukan pembahasan untuk disahkan Perda Wajib Masker ini," tambahnya.

Paripurna Penyerahan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Fungsi Masker! Seorang Mantan Tentara di AS Tewas Akibat Covid-19 Setelah Bersikeras Tidak Mau Pakai Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm