Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
"Yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Polri: Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Meminimalisir Korupsi
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo. Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR RI untuk membentuk pansus Djoko Tjandra.
Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.
Baca Juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Sadis Maria Pauline Lumowa
Di sisi lain, pihaknya juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.
Sebaliknya, mereka malah melindungi Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.