Sonora.ID – Terkait kasus penerbitan surat jalan buronan korupsi Djoko Tjandra, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa oknum pejabat Bareskrim Polri dan jajarannya yang terlibat terancam dicopot dari jabatannya.
"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Argo mengungkapkan bahwa seluruh jajaran yang terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polri.
Baca Juga: 'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Lalu Kabur Keluar Negeri Dengan Santai
Hal ini juga ia tegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar aturan.
"Kita ingin menegakkan aturan, kita komitmen sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment." Kata Argo.
Argo mewakili pihaknya meminta seluruh pihak agar bersabar terkait proses pemeriksaan yang kini sedang dilakukan oleh Divis Propam kepada pihak yang terlibat penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Berikut 12 Pelaku Mega Korupsi BNI Rp 1,7 Triliun Selain Maria Pauline Lumowa
"Semuanya proses ini sedang berjalan, propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Bareskrim Polri yang diduga mengeluarkan surat jalan kepada buronan korupsi tersebut.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
"Yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Polri: Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Meminimalisir Korupsi
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo. Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR RI untuk membentuk pansus Djoko Tjandra.
Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.
Baca Juga: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Sadis Maria Pauline Lumowa
Di sisi lain, pihaknya juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.
Sebaliknya, mereka malah melindungi Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.