Menurutnya lagi, adanya konsep pub yang disulap menjadi diskotek itu seharusnya tidak demikian. Hal itu dikarenakan musik yang dimainkan adalah musik-musik keras atau house music, sehingga terkesan seperti diskotek.
"Pub itu kan tempat santai, seharusnya musiknya bervariasi, kalau bisa dimasukan musik daerah, jangan selalu musik seperti diskotek," ujarnya kepada SMART FM.
Ia juga meminta agar tempat duduk yang berada di THM harus memenuhi standar protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Baca Juga: Siasati Larangan Pemko Banjarmasin, Pub Disulap Jadi Diskotek?
"Ya, kita juga minta agar tempat duduknya itu diberi jarak, seperti di dalam ruangan LC itu harus diberi jarak, kalau tadi yang kita temukan di Grand ini tidak ada pembatasnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua buah video dengan suasana gemerlap lampu disko dan diiringi musik mengentak baru-baru ini beredar luas di media sosial.
Santer beredar kabar bahwa rekaman video tersebut diambil pada akhir pekan lalu di Nashville Hotel Banjarmasin International (HBI) Boec dan Grand Karaoke.
Padahal larangan operasional bagi diskotek di masa pandemi Covid-19 ini masih diberlakukan, terkecuali pub, karaoke dan sejenisnya yang memang diberikan kelonggaran karena dianggap masih mudah diawasi.
Baca Juga: Corona Menyebar Lewat Udara? GTPP Covid-19 Banjarmasin Berani Pastikan Kebenarannya