Banjarmasin, Sonora.ID - Menindaklanjuti video dua diskotek yang beredar luas di media sosial karena nekat beroperasi di tengah pandemi Covid-19, Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Selasa (14/07) malam.
Sidak dilakukan untuk membuktikan kebenaran video tersebut, karena sebelumnya telah ada komitmen dari pihak pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak membuka diskotek, terkecuali pub, karaoke dan sejenisnya. Itupun harus dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.
Nashville Boec Hotel International Banjarmasin (HBI), menjadi sasaran pertama puluhan anggota Pol PP. Seakan ingin membuktikan dugaan bahwa pihak pengelola menyulap pub menjadi diskotek, personel Pol PP pun memeriksa setiap sudut ruangan.
Baca Juga: Siasati Larangan Pemko Banjarmasin, Pub Disulap Jadi Diskotek?
Tak hanya sampai disitu, puluhan aparat penegak perda itu juga memeriksa diskotek yang berada di lantai 5, restoran dan tempat karaoke di tempat tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa diskotek belum beroperasi dan protokol kesehatan benar-benar dijalankan.
General Manager HBI, Eri Sudarisma, mengklaim bahwa kabar mereka menyulap pub menjadi diskotek tidaklah benar. Karena menurutnya konsep pub itu tidak jauh berbeda dengan diskotek.
"Ya gak benar kalau pub disulap menjadi diskotek, pub itu kan formatnya tidak jauh berbeda dengan diskotek," paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa protokol kesehatan memang sudah diterapkan sejak dari pintu masuk awal, hingga di dalam. Meskipun diakuinya masih ada beberapa kekurangan, namun akan menjadi evaluasi ke depannya.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Kembali, Pemerintah Kota Pasrah
"Kita akan evaluasi lagi, kalau masih ada kekurangan. Karena kalau di pub ini kita buka dari pukul 21.00 dan itu dibuka dengan musik band dulu, setelah pukul 22.00 baru kita mainkan musik progresif," tandas Eri.
Setelah Nashville, sidak pun dilanjutkan ke Grand Karaoke di Jalan Pangeran Antasari. Sama seperti tempat sebelumnya, puluhan personel langsung meninjau diskotek, namun tidak ditemukan satu pun pengunjung.
Kemudian dilanjutkan ke tempat karaoke, untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 benar-benar dijalankan.
Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda
Genaral Manager Grand Management, Khairul Umam, mengklaim telah menaati hasil pertemuan bersama Pemko Banjarmasim sebelumnya. Baik itu menjalankan protokol kesehatan hingga menahan operasional diskotek sementara.
"Kita mulai bawah dan setiap pintu masuk diterapkan protokol kesehatan. Diskotek pun masih kita tutup sementara," ungkapnya.
Usai melakukan sidak didua tempat tersebut, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fathurahim, mengaku menemukan beberapa pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan. Yakni masih banyaknya pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Kelurahan Teluk Dalam Salip Kasus Covid-19 Pekapuran Raya
Menurutnya lagi, adanya konsep pub yang disulap menjadi diskotek itu seharusnya tidak demikian. Hal itu dikarenakan musik yang dimainkan adalah musik-musik keras atau house music, sehingga terkesan seperti diskotek.
"Pub itu kan tempat santai, seharusnya musiknya bervariasi, kalau bisa dimasukan musik daerah, jangan selalu musik seperti diskotek," ujarnya kepada SMART FM.
Ia juga meminta agar tempat duduk yang berada di THM harus memenuhi standar protokol kesehatan dengan menjaga jarak.
Baca Juga: Siasati Larangan Pemko Banjarmasin, Pub Disulap Jadi Diskotek?
"Ya, kita juga minta agar tempat duduknya itu diberi jarak, seperti di dalam ruangan LC itu harus diberi jarak, kalau tadi yang kita temukan di Grand ini tidak ada pembatasnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua buah video dengan suasana gemerlap lampu disko dan diiringi musik mengentak baru-baru ini beredar luas di media sosial.
Santer beredar kabar bahwa rekaman video tersebut diambil pada akhir pekan lalu di Nashville Hotel Banjarmasin International (HBI) Boec dan Grand Karaoke.
Padahal larangan operasional bagi diskotek di masa pandemi Covid-19 ini masih diberlakukan, terkecuali pub, karaoke dan sejenisnya yang memang diberikan kelonggaran karena dianggap masih mudah diawasi.
Baca Juga: Corona Menyebar Lewat Udara? GTPP Covid-19 Banjarmasin Berani Pastikan Kebenarannya