Makassar, Sonora.ID - Kendaraan yang melintas di perbatasan Kota Makassar akan dipasang stiker sebagai bukti telah diperiksa.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemacetan sebagai dampak pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas daerah.
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri mengatakan, pemasangan stiker ini bertujuan untuk menandai bahwa kendaraan tersebut telah melalui pemeriksaan saat masuk ke Kota Makassar. Sehingga tidak diperiksa berulang kali.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, KPU Makassar Tambah 291 TPS Pada Pilkada 2020
Sabri membenarkan penerapan perwali nomor 36 tahun 2020 banyak dikeluhkan masyarakat. Menyusul terjadi kemacetan panjang di titik perbatasan.
Dampak pemeriksaan yang dilakukan terhadap satu per satu kendaraan yang melintas. Proses itu menguras waktu dan tenaga.
"Biar masyarakat tidak terlalu susah, maka tiap Kecamatan akan diberi stiker. Ketika ini mobil sudah diperiksa, akan ditempeli sehingga tidak ditahan lagi di posko. Itu salah satu teknik," ujarnya saat ditemui di Posko Covid 19, Jl Nikel Raya, Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Berikut Ini Peta Kekuatan Pilwalkot Makassar 2020, Menurut Sejumlah Pakar Politik
Langkah lainnya dengan menyebar dan memperpanjang titik pemeriksaan.
Sabri menyakini metode tersebut dapat mengurangi kepadatan lalu lintas khususnya di jam masuk dan pulang kantor.
Diketahui, kebijakan pembatasan akses keluar masuk kota telah memasuki hari ketiga, Rabu 15 Juli 2020.
Warga yang ditemukan tidak memakai masker diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan jalan. Selain itu, secara random mengikuti rapid test.
Sementara Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan kebijakan pembatasan akses keluar masuk kota setempat bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19. Apalagi Kota Makassar merupakan episentrum penularan virus corona di Sulawesi Selatan.
Pihaknya menyarankan warga luar untuk menunda kedatangan sementara waktu jika tidak ada keperluan yang mendesak.
"Kami memohon kesabaran warga dengan terganggunya aktifitasnya. Saya juga meminta petugas mempercepat metode pemeriksaan dengan menyuruh petugas memperpanjang titik pemeriksaan di setiap posko,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, ada sejumlah orang yang masuk dalam pengecualian pembatasan wilayah ini, di antaranya para pekerja yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk Kota Makassar.
Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 di Kota Makassar Terisi Penuh, Ini Langkah Dinkes
"Kita tidak ingin membatasi pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Mereka seperti pegawai-pegawai swasta, pedagang, buruh, pekerja dan pedagang sayur," ujarnya.
Pj Walikota Rudy Djamaluddin menambahkan orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya perlu memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Kota Makassar agar bisa masuk ke daerah setempat.
Sementara berdasarkan pantauan titik perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa terpantau lancar tanpa adanya pemeriksaan ketat.
Di jalan Alauddin, beberapa kendaraan pribadi dan truk dapat leluasa melewati perbatasan.
Saat mendatangi pos, sejumlah aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang berjaga terlihat hanya duduk di kursi di dalam tenda yang mereka dirikan.
Baca Juga: Protes PPDB Makassar Jalur Zonasi, Orang Tua Siswa: Rumah Saya di Afrika