“Bagi saya, UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya menyumbang meningkatkan ekonomi,” jelas Handry.
Di sisi lain, puluhan ribu pekerja dari berbagai sektor di Kalimantan Selatan harus menerima pil pahit dirumahkan dan di-PHK selama pandemi Covid-19.
Diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Siswansyah, sudah ada ribuan pekerja yang terkena imbas.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Turun ke Jalan
“Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, hingga akhir Maret kemarin terdapat 52 perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang,” tuturnya.
Jumlah tersebut belum termasuk pekerja di sektor informal, termasuk pula UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM)
Ia merincikan, untuk sektor UMKM ada 2.141 orang yang terdampak, ditambah IKM sebanyak 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang.
Sementara yang paling besar jumlahnya ada di sektor informal atau Buruh Harian Lepas (BHL) yang mencapai 10.200 orang.
“Buruh Harian Lepas itu dari kalangan pekerja bongkar muat di pelabuhan, yang tidak ada pekerjaan karena tidak ada kapal yang masuk di periode tersebut,” pungkas Sis.
Baca Juga: Terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Jokowi: Pembahasannya Ditunda