Banjarmasin, Sonora.ID - RUU Cipta Kerja yang digodok oleh DPR RI beberapa waktu terakhir, dinilai bukan hanya menguntungkan pengusaha seperti yang dikhawatirkan selama ini. Namun juga menguntungkan para pekerja.
“Bahkan buruh dan seluruh rakyat Indonesia juga diuntungkan,” ungkap Prof. Handy Imansyah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, dalam diskusi virtual bersama awak media yang digelar PWI Kalimantan Selatan, Rabu (15/07) sore.
Dalam diskusi bertemakan ‘RUU Cipta Kerja: Sebuah Peluang Terciptanya Lapangan Kerja bagi Pengangguran’, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM Banjarmasin ini juga mengungkapkan jika sebenarnya rancangan payung hukum itu justru jadi solusi bagi permasalahan yang dialami saat ini.
Baca Juga: Turun ke Jalan, ARBAL dan 38 Ormas di Banjarmasin Tolak RUU HIP
Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan ambruknya sektor ekonomi, jumlah pengangguran yang meningkat tentu tak dapat dihindari.
Sehingga perlu adanya investasi baru untuk menciptakan lapangan kerja serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“UU Cipta Kerja dapat jadi solusi permasalahan ini dan menjadi kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Dari kacamatanya sebagai seorang ekonom, RUU yang banyak mendapat penolakan itu harus sesegera mungkin disahkan sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi daerah untuk pulih kembali.
Baca Juga: Sri Mulyani Usulkan Ubah Harga Rupiah dari Rp 1.000 Jadi Rp 1
“Bagi saya, UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya menyumbang meningkatkan ekonomi,” jelas Handry.
Di sisi lain, puluhan ribu pekerja dari berbagai sektor di Kalimantan Selatan harus menerima pil pahit dirumahkan dan di-PHK selama pandemi Covid-19.
Diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Siswansyah, sudah ada ribuan pekerja yang terkena imbas.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Turun ke Jalan
“Dari data yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, hingga akhir Maret kemarin terdapat 52 perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan jumlah 2.829 orang,” tuturnya.
Jumlah tersebut belum termasuk pekerja di sektor informal, termasuk pula UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM)
Ia merincikan, untuk sektor UMKM ada 2.141 orang yang terdampak, ditambah IKM sebanyak 1.191 orang dan sektor informal sebanyak 3.455 orang.
Sementara yang paling besar jumlahnya ada di sektor informal atau Buruh Harian Lepas (BHL) yang mencapai 10.200 orang.
“Buruh Harian Lepas itu dari kalangan pekerja bongkar muat di pelabuhan, yang tidak ada pekerjaan karena tidak ada kapal yang masuk di periode tersebut,” pungkas Sis.
Baca Juga: Terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Jokowi: Pembahasannya Ditunda