SIKM Resmi Dihapuskan, Kini Diganti Dengan CLM Berikut Ketentuannya

15 Juli 2020 22:09 WIB
SIKM Resmi Dihapuskan, Kini Diganti Dengan CLM Berikut Ketentuannya
SIKM Resmi Dihapuskan, Kini Diganti Dengan CLM Berikut Ketentuannya ( )

Nantinya mesin tersebutlah yang akan memberikan penilaian apakah sang pemohon layak atau tidak untuk mendapatkan izin keluar masuk kota Jakarta.

"Mesin akan memberi scoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.

Baca Juga: Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BI Balikpapan dan Pemkot Balikpapan tentang Sinergi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm