Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghapus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Peraturan penghapusan SIKM tesebut resmi dihapus sejak tanggal 14 Juli 2020, bertepatan dengan berakhirnya PSBB Transisi.
"Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Detikcom , Rabu (15/7/2020).
Namun, menurut penuturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meski SIKM telah ditiadakan, warga yang ingin melakukan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta harus melakukan registrasi CLM (Corona Likelihood Metric).
Baca Juga: Ikuti Daerah Tetangga, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
"Tapi warga diimbau mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM)," ujarnya.
Syafrin menjelaskan bahwa regristasi pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.
"Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana," ucapnya.
Baca Juga: Terkait Piala Dunia U-20 2021, Gubernur Sumatera Selatan: Kita Serius
Nantinya mesin tersebutlah yang akan memberikan penilaian apakah sang pemohon layak atau tidak untuk mendapatkan izin keluar masuk kota Jakarta.
"Mesin akan memberi scoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.