Pekanbaru, Sonora.ID - Sejak Tahun 2018, Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli menjadi hari bersejarah bagi seluruh insan fiskus di Indonesia.
Menilik sejarah, ditetapkan sebagai Hari Pajak karena pertama kalinya muncul kata “PAJAK” pada Rancangan UUD yang disampaikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945, hal ini merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
Tahun 2020 sebagai tahun ke-3 peringatan Hari Pajak dengan mengusung tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”, diperingati secara serentak oleh seluruh Unit Kerja Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia dengan menyelenggarakan Upacara Bendera, Kegiatan Edukasi Perpajakan, Kegiatan Bhakti Sosial, Perlombaan dan kegiatan lain yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di Masa Pandemi.
Meskipun begitu, gaung terhadap hari pajak ini telah mulai terasa sejak Senin tanggal 6 Juli 2020 kemarin.
Baca Juga: Sempat Terputus, Kini Jaringan Telkomsel di Masamba Pulih 90%
Selain Upacara Bendera yang dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 kemarin, rangkaian pelaksanaan peringatan Hari Pajak Kantor Wilayah DJP Riau, dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
1. Bakti Sosial atau DJP Peduli dilaksanakan dalam dua kegiatan yaitu pembagian Alat Pelindung Diri kepada beberapa Puskesmas yang berada diwilayah kota Pekanbaru antara lain Puskesmas Pekanbaru Kota yang telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar pada tanggal 9 Juli 2020 dan selanjutnya akan bagikan juga ke 7 Puskesmas lain di wilayah kota Pekanbaru.
Selain itu kegiatan DJP Peduli di wilayah Kota Pekanbaru dilaksanakan dengan pemberian bantuan kepada dua panti asuhan yaitu Panti Asuhan Al-Ikhlas dan Rumah Bahagia Pelita Kasih, sedangkan untuk Unit Kerja berada diluar kota Pekanbaru melakukan kegiatan di masing-masing wilayah kerjanya.
Baca Juga: Tak Takut Corona, PA 212 Ancam Demonstrasi: Kami Sudah Biasa
2. Perlombaan yang diselenggarakan secara nasional diantaranya untuk kalangan mahasiswa dan masyarakat umum adalah lomba penulisan artikel dan lomba pembuatan poster.
3. Sosialisasi perpajakan (TaxEdu) kepada pelajar yang dilaksanakan secara daring dengan melibatkan pelajar di beberapa sekolah antara lain SMAN 4 Pekanbaru, SMAN 5 Pekanbaru, SMAN 8 Pekanbaru, SMKN 1 Pekanbaru, SMKN 2 Pekanbaru, MAN 2 Pekanbaru, SMAN 1 Bangkinang Kota, dan SMAN 2 Bangkinang Kota.
Sambutan Direktur Jenderal Pajak yang dibacakan oleh Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar yang bertindak sebagai inspektur upacara bendera pada peringatan Hari Pajak di halaman Kanwil DJP Riau Jalan Sudirman 247 Pekanbaru, mengharapkan kepada seluruh pegawai DJP untuk mengelola sebaik-baiknya pelaksanaan tugas dalam mengemban dua fungsi utama perpajakan yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend.
Baca Juga: SIKM Resmi Dihapuskan, Kini Diganti Dengan CLM Berikut Ketentuannya
Dirinya juga ingin menjadikan peringatan Hari pajak kali ini sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh membayar pajak, juga mendorong pemanfaatan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan melalui sektor perpajakan yang diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha di kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Selain mengawal penerimaan pajak, DJP juga harus memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan tersebut dapat tercapai.
Ditengah kondisi perekonomian akibat pandemi saat ini, diperlukan semangat gotong royong antara aparat pajak dan Wajib Pajak serta seluruh elemen bangsa untuk bangkit bersama mendukung usaha pemerintah mengatasi gejolak ekonomi ini melalui kontribusi pembayaran pajak.
Pajak harus mampu menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan untuk mencukupi belanja negara sekaligus sebagai alat yang dapat digunakan untuk menumbuh kembangkan ekonomi bangsa.
Baca Juga: Ikuti Daerah Tetangga, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan