Sonora.ID - Buronan Djoko Tjandra sempat menghebohkan publik lantaran 'kepergok' membuat E-KTP di Grogol.
Namun belum sempat aparat kepolisian mencium gelagat Djoko Tjandra, pria 60 tahun tersebut seolah menghilang ditelan bumi.
Djoko Tjandra dikabarkan mendapatkan layanan eksklusif dalam membuat E-KTP di Grogol. Bahkan dirinya hanya membutuhkan waktu dua jam saja untuk mendapatkan kartu tanda penduduk tersebut.
Kemunculan Djoko Tjandra kemuka publik membuat banyak puhak geram, lantaran dirinya telah buron sejak tahun 2006 dan menghilang tak ada kabar selama 11 tahun lamanya.
Baca Juga: Viral, Seorang ASN Pakai Baju Korpri Panjang, Politikus: Segitunya Menolak jadi Indonesia
'Kesaktian' Djoko Tjandra membuat banyak publik tergeleng-geleng, rupanya rahasia jalan sakti Djoko Tjandra adalah seorang Kepala Biro di Bareskrim, Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo.
Mengetahui hal tersebut Kapolri Jendral (Pol) Idham Aziz geram dan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetyo (Prasetijo) Utomo, dengan tidak hormat.
Prasetyo Utomo terbukti telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Presiden Apresiasi 5 Gubernur Ini Sebagai Provinsi Terbaik Tangani Covid-19
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terima 70 Wastafel Portabel dari Indosat Ooredoo