Banjarmasin, Sonora.ID - Kasus Covid-19 yang hingga saat ini masih belum memberikan isyarat damai membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali mengeluarkan pedoman baru.
Saat ini seluruh wilayah di Indonesia pun masih menerapkan penggunaan pedoman penanggulangan Covid-19 yang telah direvisi sebanyak empat kali, sejak awal virus tersebut merebak.
Dalam buku pedoman ke empat, sejumlah aspek utama ditekankan, seperti pemberdayaan masyarakat, pembagian tugas dalam pencegahan CoVID-19, informasi dan cara penyampaian informasi CoVID-19, pengorganisasian masyarakat dalam pemenuhan logistik serta pemantauan dan pelaporan.
Baca Juga: Corona Menyebar Lewat Udara? GTPP Covid-19 Banjarmasin Berani Pastikan Kebenarannya
Namun ternyata pedoman itu akan kembali mengalami pembaruan yang kabarnya akan lebih longgar dari sebelumnya.
"Buku pedoman ke empat sudah dicabut oleh kementerian kesehatan RI, sehingga ada buku pedoman baru yang lebih longgar," ujar Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM.
Buku pedoman baru menurutnya akan cenderung mengikuti anjuran WHO dan baru besok, (17/07), Banjarmasin akan mendapat sosialisasi dari Kemensos RI, melalui pertemuan virtual.
Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP & RUU Omnibuslaw Jadi Undang-undang
"Kita sudah menerima undangan dari Kementerian Kesehatan untuk mengikuti sosialisasi melalui Zoom, sosialisasi pedoman baru penanganan CoVID-19," paparnya.
Machli sedikit membocorkan, dalam pedoman baru tersebut akan ada sejumlah perubahan beberapa istilah atau kode. Yakni tidak ada lagi sebutan ODP (Orang Dalam Pengawasan), OTG, (Orang Tanpa Gejala) atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
"Informasi terbaru tidak ada lagi istilah ODP, OTG dan sebagainya. Kemungkinan singkatan-singkatan tersebut akan dihilangkan oleh Kementerian Kesehatan," tutup Machli.
Baca Juga: Viral! Cuma Nilai Raport Jelek, Anak Ini Diusir oleh Orang Tuanya