Kendaraan yang melintas di perbatasan Kota Makassar akan dipasang stiker sebagai bukti telah diperiksa.
Sabri mengungkapkan, pemasangan stiker ini bertujuan untuk menandai bahwa kendaraan tersebut telah melalui pemeriksaan saat masuk ke Kota Makassar. Sehingga tidak diperiksa berulang kali.
Sabri membenarkan penerapan perwali nomor 36 tahun 2020 banyak dikeluhkan masyarakat. Menyusul terjadi kemacetan panjang di titik perbatasan.
Dampak pemeriksaan yang dilakukan terhadap satu per satu kendaraan yang melintas. Proses itu menguras waktu dan tenaga.
Baca Juga: Banyak masalah PPDB, Ombudsman: Dinas Terkait Belum Siap, Pj Walikota Perlu Lakukan Intervensi
"Biar masyarakat tidak terlalu susah, maka tiap Kecamatan akan diberi stiker. Ketika ini mobil sudah diperiksa, akan ditempeli sehingga tidak ditahan lagi di posko. Itu salah satu teknik,"ujarnya.
Langkah lainnya dengan menyebar dan memperpanjang titik pemeriksaan.
Sabri menyakini metode tersebut dapat mengurangi kepadatan lalu lintas khususnya di jam masuk dan pulang kantor.
Diketahui, kebijakan pembatasan akses keluar masuk kota telah memasuki hari ketiga, Rabu 15 Juli 2020.
Warga yang ditemukan tidak memakai masker diberi sanksi sosial seperti push up dan membersihkan jalan. Selain itu, secara random mengikuti rapid test.
Baca Juga: Tempel Stiker, Strategi Urai Kemacetan Saat Pembatasan Akses Keluar Masuk Makassar