Sonora.ID - Nama Brigjen Prasetijo Utomo akhir-akhir ini banyak diperbincangkan masyarakat.
Bagaimana tidak, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu disebut menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan aksi Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.
Prasetijo diketahui secara sengaja memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra tanpa meminta izin pimpinan.
Akibatnya, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana.
Mengutip dari elhkpn.ac.id, Prasetijo pernah melaporkan jumlah kekayaannya dua kali pada tahun 2011 dan 2018.
Baca Juga: Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak Tiba-tiba, Diduga karena Surat Jalan Djoko Tjandra
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2018, Prasetuji diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp3.130.000.000.
Sebagian besar dari kekayaannya itu yakni berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.500.000.000 di Kota Surabaya.
Ia juga diketahui memiliki satu unit mobil mewah Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp480.000.000.
Sedangkan sisanya berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp150.000.000.
Jumlah data di tahun 2018 jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2011 yakni Rp 549.738.763.
Sat itu hartanya hanya berupa alat transportasi, giro dan setara dengan kas lainnya.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Jalan 'Sakti' Djoko Tjandra Adalah Kabiro Bareskrim
Di tahun 2011, ia memiliki sebuah mobil Toyota Camry dengan nilai jual Rp 480.000.000.
Sedangkan di bidang giro dan setara kas ia memiliki harta senilai Rp 69.738.763.
Diberitakan sebelumnya, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Kapolri Copot Jabatan Prasetyo Utomo yang Keluarkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Surat jalan yang bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 itu pun ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Bahkan, dalam surat itu menyebutkan bahwa Djoko Tjandra adalah seorang konsultan.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan surat jalan tidaklah berhubungan dengan jabatan dari Prasetijo.
Tentu hal ini melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Prasetijo diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.'
Baca Juga: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Oknum Polisi yang Terlibat Terancam Dicopot Jabatannya
Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo"