Sebelumnya, dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi dijatuhi vonis pada sidang yang berlangsung di Pengadailan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun kepada Rahmat Kadir Mahulette.
Sementara terdakwa lainnya, Ronny Bugis dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Baca Juga: Kekayaan Tiba-tiba Membuncit, Segini Harta Brigjen Prasetijo Utomo
Rahmat Kadir Mahuletter dan Ronyy Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini tentunya lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa hanya 1 tahun penjara.
Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara".