Sonora.ID - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi buntut kasus penyiraman air keras kepada dirinya melalui media sosial.
Ia mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi, setelah sidang kasus penyiraman air keras usai.
"Sandiwara telah selesai sesuai dgn skenarionya,"
"Point pembelajarannya adl Indonesia benar2 berbahaya bagi org yg berantas korupsi."
Dirinya juga menyindir bahwa Presiden Jokowi telah berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap untuk mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Bioskop di Jakarta Batal Buka 29 Juli 2020
"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!" Tulis akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).
Sandiwara telah selesai sesuai dgn skenarionya.
— novel baswedan (@nazaqistsha) July 16, 2020
Point pembelajarannya adl Indonesia benar2 berbahaya bagi org yg berantas korupsi
Selamat bapak Presiden @jokowi , Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!
Sebelumnya, dua oknum polisi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi dijatuhi vonis pada sidang yang berlangsung di Pengadailan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun kepada Rahmat Kadir Mahulette.
Sementara terdakwa lainnya, Ronny Bugis dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Baca Juga: Kekayaan Tiba-tiba Membuncit, Segini Harta Brigjen Prasetijo Utomo
Rahmat Kadir Mahuletter dan Ronyy Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim ini tentunya lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa hanya 1 tahun penjara.
Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara".