Semarang, Sonora.ID - Tanggal 9 Desember 2020, Kota Semarang akan gelar pemilihan walikota Semarang untuk masa jabat 2021-2024.
Meski diprediksi pandemi belum berakhir, KPU Kota Semarang tetap akan menggelar hajatan ini dengan Protokol Kesehatan.
KPU Kota Semarang pun menggandeng Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Semarang dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Dibuka Kembali, Semarang Zoo Tambah Koleksi Dua Anak Harimau Benggala
Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan dijalankannya protokol kesehatan di setiap tahan Pemilihan Wali Kota Semarang.
Harapannya Pilwalkot 2020 tidak hanya menghasilkan pimpinan pilihan rakyat, tetapi bisa menghindarkan ajang Pilwalkot dari klaster baru.
Protokol kesehatan yang dimaksud dalam pelaksanaan Pilwalko, seperti penyediaan wastafel, dan kebersihan alat-alat pada saat pencoblosan.
Baca Juga: Jelang Pilwakot 2020, KPU Kota Surabaya Lakukan Rapid Test 5.161 Petugas PPID
Menurut keterangan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom menjelaskan jika kerja sama dengan Gugus Tugas ini merupakan syarat pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dimana bisa dilaksanakan asal harus memenuhi protokol kesehatan.
Di sisi lain, tahapan pendaftaran calon sendiri akan dibuka mulai tanggal 4 September 2020 hingga 6 September 2020.
Baru pasangan petahana Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu yang muncul sebagai bakal calon.
Hingga saat ini pasangan tersebut telah mendapatkan surat rekomendasi resmi dari 5 partai, yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, PSI, dan PPP.
Baca Juga: Kurva Naik Turun, Wali Kota Semarang Maksimalkan Prioritas APBD untuk Tangani Covid-19