Meski begitu, Satgas Karhutla tingkat provinsi hingga kabupaten kota sudah melakukan langkah-langkah antisipasi agar karhutla yang menyebabkan bencana kabut asap tidak meluas.
Salah satunya dengan masifnya pembasahan lahan di sekitar objek vital negara, seperti Bandara Internasional Syamsudin Noor, yang selalu jadi prioritas utama dalam pencegahan bencana tersebut.
“Ring satunya wilayah bandara untuk pengamanan transportasi udara, darat dan perekonomian yang ada di Banjarmasin,” lanjut Sahrudin.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan status siaga darurat Karhutla sejak tanggal 1 Juli 2020. “Bersamaan dengan itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Karhutla juga dibentuk, yang terdiri dari banyak unsur, seperti unsur TNI dan Kepolisian, Manggala Agni dan tentunya BPBD, pungkas Sahrudin.
Bahkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, telah lama meminta kepada aparat penegak hukum, untuk menindak tegas para pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan hingga proses peradilan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tangkap pelakunya untuk memberikan efek jera,” terang Paman Birin, sapaan akrabnya.
Karhutla menurutnya adalah masalah yang harus dihadapi seluruh elemen masyarakat.
“Saya meminta semua pihak yang berkompeten, melakukan deteksi dini karhutla dengan melakukan pemetaan daerah rawan,” tutupnya.