Terkait gelaran aksi yang selesai jelang petang kemarin, Ia menjelaskan bahwa jajarannya tidak kaku dalam menerapkan aturan.
Meskipun berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batas waktu aksi unjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB.
“Kita tidak kaku, kalau jam 18.00 WIB kan berarti jam 7 malam di sini (Banjarmasin, red.),” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa bertajuk mimbar bebas yang digelar Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada Kamis (16/07) sore, menjadi aksi turun ke jalan yang ketiga digelar di kota ini.
Sejak dicabutnya Maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul atau menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi CoVID-19, sudah ada 3 aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Turun ke Jalan, ARBAL dan 38 Ormas di Banjarmasin Tolak RUU HIP
Yakni pada tanggal 10 Juli lalu, ratusan orang yang menamakan diri mereka Aliansi Rakyat Banua Lambung Mangkurat (ARBAL) Kalimantan Selatan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh DPR RI. Aksi tersebut menjadi yang pertama kali digelar selama pandemi CoVID-19 terjadi di provinsi ini.
Aksi kedua digelar beberapa hari kemudian di tanggal 13 Juli, yang merupakan awal dari rangkaian unjuk rasa penolakan masyarakat terhadap RUU Omnibus Law yang disuarakan oleh kalangan mahasiswa.