Bali, Sonora.ID - Semenjak Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 berlaku mulai 5 Juli yang lalu.
Dimana isi SE tersebut mengenai penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan Rapid-Test.
Pergerakan penumpang domestik dari dan menuju Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai meningkat mencapai 2 ribu.
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permata Megasari mengatakan bahwa berdasarkan data per tanggal 9 dan 10 Juli, sudah mulai ada kenaikan untuk penumpang domestik.
Baca Juga: Tingkatkan Olahraga Golf, Gubernur Sumsel Lantik Dewan Pengurus Palembang Golf Club
Sehingga, sekarang untuk penumpang berangkat dan pergi mencapai 2.000 sampai 2.500 penumpang.
Namun dijelaskan juga bahwa untuk pergerakan penumpang rute internasional penerbangan komersil sementara masih belum ada hingga sekarang, sebatas repatriasi WNI maupun evakuasi pemulangan WNA kembali ke Negaranya.
Menurutnya rute populer domestik saat ini pun masih didominasi Jakarta, Surabaya kemudian Makassar.
Andanina Megasari menjelaskan kedatangan penumpang dari Jakarta mengalami kenaikan sejak diterbitkannya SE Gubernur Bali No. 305 untuk datang ke Bali itu syaratnya adalah untuk membawa hasil non reaktif rapid test atau hasil negatif tes Swab PCR. Sehingga sekarang sudah mulai kelihatan peningkatan setelah pemberlakuan SE tersebut.
Baca Juga: Tempat Publik Dibuka, Satpol PP Denpasar Tetap Awasi Lapangan Puputan Badung