Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa jumlah denda dan sanksi yang didapatkan selama PSBB DKI Jakarta berlangsung, telah mencapai Rp 1,355 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyatakan bahwa denda tersebut terkumpul dari para warga Jakarta yang melakukan pelanggaran.
Jumlah nominal tersebut didapatkan dari denda perorangan, pertokoan serta restoran yang melanggar peraturan PSBB.
Selain itu, denda pada pertokoan dan restoran di mal yang tak menaati protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Tinggi Dari China
"Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020), seperti dikutip Antara.
Ariza menyatakan meski denda mencapai miliaran namun pihaknya menyangkal bahwa sengaja mencari keuntungan dan uang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan denda dan sanksi diberikan sesuai dengan peraturan dan pemprov DKI hanya mentaati peraturan dari daerah.
Baca Juga: Awal Ajaran Baru Sekolah Xaverius Menggelar MPLS
"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.
Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.
Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.
Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, denda yang disetorkan adalah Rp 201,6 juta
Kemudian, denda akibat tempat-tempat hiburan, industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan Pergub 51/2020 ini masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas, seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya, adalah sebanyak Rp 115.500.000.
Baca Juga: 1 Juta Orang di Inggris Telah Berhenti Merokok Selama Pandemi