Kemendagri Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

19 Juli 2020 20:00 WIB
Kemendagri Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Kemendagri Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan ( Sonora)

Balikpapan, Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri akan mendiskualifikasi calon yang maju di Pilkada 9 Desember serentak di Indonesia yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye.

Karena penerapan  protokol kesehatan wajib dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang saat ini masih masa pandemi Covid-19.

"Penerapan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan harus diterapkan oleh siapapun,  termasuk kontestan calon kepala daerah dalam Pilkada, dikarenakan pelaksanaan dilakukan disaat masih pandemi Covid-19," ujar Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Daerah di Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7).
 
 
Tito mengungkapkan, penerapan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan harus diterapkan oleh siapapun,  termasuk kontestan calon kepala daerah dalam Pilkada mengingat pelaksanaan dilakukan disaat masih pandemi Covid-19.
 
"Saya meminta kepada Bawaslu, untuk mendiskualifikasi  calon kepala daerah yang tidak ikuti mematuhi aturan protokol kesehatan terutama saat melakukan kampanye," tegasnya.
 
Tito meminta, kepada masyarakat agar ikut mengawasi setiap kontestan atau calon kepala daerah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
 
"Diminta kepada masyarakar untuk tidak memilih calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tegasnya.
 
Apabila ada  calon yang tidak dapat mengendalikan masa ketika berkampanye, maka tidak layak untuk dipilih. 
 
"Larangan pengumpulab massa dengan jumlah besar dilarang, apalahi arak arakan dan konvoi, sehingga lebih baik masyarakat tidak memilih kontestan atau calon-calon kepala daerah seperti itu kenapa?dia baru mengendalikan 200-300 orang saja tidak bisa, bagaimana mengendalikan masyarakat yang jumlah ribuan, puluhan ribu bahkan jutaan, nanti akan lebih parah lagi,” tegasnya 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm