Ia pun menekankan, bahwa Pemko Banjarmasin telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Bahkan, Ibnu menantang pihak pengusaha untuk membuktikan tudingan mereka soal dugaan keterlibatan investor ‘asing’, seperti yang disuarakan Winardi Sethiono.
“Terkait tudingan adanya investor luar, silahkan saja buktikan. Atau sekalian saja kami lelang,” ucap Ibnu lagi.
Baca Juga: Regulasi PM dan Perwali Terkait Bando di Banjarmasin Tumpang Tindih
Kendati demikian, Ia tetap memberi kesempatan terhadap pihak pengusaha periklanan itu untuk kembali memasang baliho. Hanya saja, harus berada di titik yang diperbolehkan oleh aturan.
“Tapi sampai saat ini, kami persilahkan mereka untuk bangun di titik yang diperbolehkan. Bahkan, proses perizinan pun telah kami permudah,” pungkas Ibnu Sina.
Sekedar mengingatkan, seluruh reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, akhirnya dibongkar oleh Satpol PP dan Damkar yang dimotori oleh Ichwan Noorkhalik, beberapa waktu lalu. Pembongkaran sebagai tindaklanjut pasca penyegelan oleh Satpol PP karena dianggap sudah tidak mengantongi izin.
Wins sendiri memotori pelaporan secara personal terhadap Ichwan Noorkhalik ketika menjadi Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, atas dugaan pengrusakan baliho bando di Jalan Ahmad Yani pada 19 Juni lalu.
Baca Juga: Aceh Jadi Wilayah Termiskin di Sumatera, Spanduk Ucapan Selamat Bertebaran