Balikpapan, Sonora.ID - Dalam rangka penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, Kanwil DJP Kaltimtara mengadakan kegiatan Dialog Perpajakan Sektoral.
Pada kesempatan ini Dialog Perpajakan dilaksanakan bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Balikpapan, IKPI Samarinda, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kaltim dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Timur (Kamis,16/07).
Dari kegiatan dialog ini diharapkan akan terbentuk pemahaman yang lebih menyeluruh oleh masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di sektor perpajakan.
Khususnya dalam masa pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan masyarakat dapat semakin meningkatkan peran aktifnya dalam mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Salah satu kebijakan Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 saat ini adalah dengan memberikan insentif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan klasifikasi tertentu, sehingga dibebaskan dari pembayaran pajak atau pajaknya ditanggung pemerintah.
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 44/PMK.03/2020, PMK-28/PMK.03/2020 dan PMK-29/PMK.03/2020.
Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Ada Negara yang Menjadi Surga Pajak di Dunia