Sonora.ID - Pengajar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Dr. Zainal Arifin Mochtar memperingatkan DPR agar berhati-hati dalam membentuk sebuah lembaga.
Sebab menurut Zainal, selama ini DPR dan pemerintah seringkali membentuk lembaga negara dengan nama yang asal atau sekadar enak didengar.
“Dilihat seperti sekarang lembaga negara kita itu ada yang namanya komisi ada yang namanya lembaga, ada yang namanya dewan, ada yang namanya otoritas kalo ditanya apa bedanya? Itu ga ada penjelasannya, padahal ada bedanya secara teori malah menurut mereka hanya sekadar enak didengar” ujar Zainal saat wawancara dengan Radio Smart Fm, Sabtu (18/7).
Baca Juga: Menteri Sosial Kerahkan Tagana Hingga Psikologi ke Luwu Utara
Hal tersebut disampaikan Zainal terkait pembentukan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang surut setelah muncul kontroversi di masyarakat, dan Pemerintah akhirnya mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Zainal mengkritisi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bahwa mekanisme, penguatan, tata cara bahkan bagaimana pengujian suatu undang-undang juga tidak diatur dengan detail.
Baca Juga: Berikut Cara Menggunakan Google Classroom untuk Guru dan Murid yang Belajar di Rumah