“ketika dia mengeser menjadi badan pembinaan ideologi saja artinya jangan-jangan yang mau diatur cuman badan. Sedangkan pembinaan ideologinya sendiri tidak diatur bagaimana mekanismenya tidak diatur disitu. Soal pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tapi bagaimana mekanismenya, bagaimana penguatannya, bagaimana tata caranya bahkan bagaimana pengujian suatu undang-undang itu juga tidak diatur dengan detail” ujar Zainal.
Zainal menambahkan, pemerintah dan pembentuk undang-undang agar disesuaikan dengan tujuan lembaga ini.
Lanjut Zainal, jangan sampai tujuan lembaga ini ada namun hanya repersentasi orang-orang yang tidak terakomodasi secara politik.
“Kita bayangkan dia akan menjadi lembaga negara independen, menggantikan representasi negara untuk memikirkan soal pancasila” ujar Zainal.
Baca Juga: Ibnu Tantang Pembuktian Campur Tangan Pengusaha Advertising Bali