Makassar, Sonora.ID - Sejumlah warung sarabba di Jl sungai cerekang, Kota Makassar akan ditutup sementara.
Menyusul, sejumlah pedagang reaktif Covid 19 berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Asisten I bidang pemerintahan, M Sabri saat ditemui di Balaikota membenarkan rencana penutupan tersebut.
Dia mengatakan, langkah itu akan dilakukan jika terbukti berdasarkan hasil swab pedagang positif Covid-19.
Baca Juga: Server PPDB Down, Diskominfo Makassar: Aplikasi Baru dan Belum Uji Coba
Pihaknya menyebut, sejauh ini ada 9 pedagang yang reaktif dari puluhan orang yang telah diperiksa.
"Jadi 9 yang reaktif. 5 orang diantaranya tengah mengikuti uji swab. Hasilnya keluar besok. Jika ada yang positif langsung kita tutup," tegas Sabri saat ditemui di Balaikota, Senin 20 Juli 2020.
Sabri menambahkan opsi penutupan untuk menghindari semakin banyaknya orang terpapar virus.
Sejauh ini, tengah dilakukan tracking (pelacakan) kepada seluruh orang yang pernah berkunjung ke warung minuman khas asal sulsel itu.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar menggencarkan razia di Kota Makassar. Hal ini untuk memastikan toko, restoran dan tempat usaha lainnya telah menerapkan protokol kesehatan.
Acuannya, perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.
Belasan pos berdiri di titik perbatasan. Mereka yang bertugas seperti Satpol PP, pegawai dari kecamatan terdekat, dinas kesehatan, dinas perhubungan, BPBD, hingga TNI dan Polri. Hampir 8.000 petugas gabungan diterjunkan.
Di setiap pos jaga, pengendara yang melintas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Pj Walikota Makassar Minta Petugas Lebih Tegas
Ada beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini. Seperti ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.
Sementara buruh dan pedagang wajib menunjukkan keterangan dari lurah/ kepala desa bahwa yang bersangkutan benar bekerja di Makassar.
Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal serta hal lain yang dianggap penting dan darurat.