Ingin hewan kurban bebas Covid-19, ini tips Pemkot Makassar

20 Juli 2020 19:00 WIB
Sekda Makassar, M Ansar lepas tim pemeriksaan hewan kurban
Sekda Makassar, M Ansar lepas tim pemeriksaan hewan kurban ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Jelang hari raya idul adha, Pemerintah Kota Makassar mengingatkan masyarakat untuk membeli hewan kurban yang telah mengantongi surat sehat.

Hal ini penting untuk mencegah dikonsumsinya hewan yang berpenyakit dan tidak layak.

Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Anshar saat melepas tim terpadu pemeriksaan kesehatan hewan di aula sipakatau, Balaikota, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Klarifikasi Oknum Pejabat Pemkot Makassar Usai Videonya Viral Tidak Pakai Masker

Dia mengatakan, seluruh hewan ternak yang akan dikurbankan harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas. Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat, jangan dibeli karena belum melalui proses  pemeriksaan.

Ansar menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan hewan kurban bebas virus Covid 19.

Sementara, Kepala bidang peternakan, Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Andi Herliani mengatakan, ada 100 orang yang tergabung dalam tim pemeriksaan untuk mengawal terbitnya surat sehat hewan kurban.

Baca Juga: Dirikan 200 Rumah Tahfid, Palembang Telah Lampaui Target Pemda

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat tersebut diantaranya berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun bagi Kambing.

Kategori hewan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan yaitu tidak cacat, dan tidak kurus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm