"Tim pemeriksaan berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar," ujar herlin.
Herliani menambahkan jaminan berupa pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum disembelih melalui pemeriksaan ante mortem.
Tahapan selanjutnya, setelah penyembelihan atau pemeriksaan post mortem. Proses pemeriksaannya menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid - 19.
Baca Juga: BI Balikpapan Salurkan 200 Paket Sembako Peduli Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara
Selain menerbitkan surat keterangan, tim juga bertugas melakukan edukasi, dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan qurban baik secara formal dan informal.
Tujuannya agar daging dan jeroan hewan qurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan qurban yang disembelih, dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal," pungkasnya.
Ditengah pandemi virus corona, Pemerintah Kota memastikan akan mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan kurban pada momen hari raya idul adha.
Pelaksanaan kurban tetap dapat dilaksanakan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Sekarang sudah kita sampaikan bahwa tetap boleh berkurban tapi dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti yang menyembelih harus pakai masker," tutupnya.
Baca Juga: Jubir GTP Covid-19: Agar Covid Bisa Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Dilakukan Secara Serentak