Pastikan Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Gowa Bentuk Tim Survei

21 Juli 2020 11:30 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan membentuk tim survei lapangan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan membentuk tim survei lapangan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. ( Humas Pemkab Gowa)

"Sebelum Perda ini disahkan kita lakukan survei dulu, memberikan edukasi sehingga ketika disahkan tidak ada yang dapat sanksi karena masyarakat sudah menerapkan perda ini," ungkap Adnan.

Dijelaskan orang nomor satu di Gowa ini jika ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran hal yang sama berulang kali.

Ditempat yang sama salah satu tim survei yang juga Kepala Dinas PTSP, Indra Setiawan mengatakan hal ini harus dilakukan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi ini, dan bisa menjadi kontribusi dalam menuunkan angka penularan.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Ada 23 Tahap 'Cleansing' Data Penerimaan Bansos Provinsi

"Memang harus dilakukan karena untuk mengurangi penularan dan ekonomi terus berjalan harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Terkait langkah yang dilakukan bersama tim, pihaknya akan membagi beberapa tim untuk mengantisipasi lonjakan permintaan izin dari pelaku usaha, sehingga ketika banyak permintaan semuanya bisa jalan.

"Kami dengan beberapa dinas pasti akan membagi diri supaya tidak ada penumpukan permintaan," pungkasnya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm