"Sebelum Perda ini disahkan kita lakukan survei dulu, memberikan edukasi sehingga ketika disahkan tidak ada yang dapat sanksi karena masyarakat sudah menerapkan perda ini," ungkap Adnan.
Dijelaskan orang nomor satu di Gowa ini jika ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran hal yang sama berulang kali.
Ditempat yang sama salah satu tim survei yang juga Kepala Dinas PTSP, Indra Setiawan mengatakan hal ini harus dilakukan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi ini, dan bisa menjadi kontribusi dalam menuunkan angka penularan.
Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Ada 23 Tahap 'Cleansing' Data Penerimaan Bansos Provinsi
"Memang harus dilakukan karena untuk mengurangi penularan dan ekonomi terus berjalan harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Terkait langkah yang dilakukan bersama tim, pihaknya akan membagi beberapa tim untuk mengantisipasi lonjakan permintaan izin dari pelaku usaha, sehingga ketika banyak permintaan semuanya bisa jalan.
"Kami dengan beberapa dinas pasti akan membagi diri supaya tidak ada penumpukan permintaan," pungkasnya