"Dari resiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di Zona Hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi," ucap Gubernur yang kerap disapa Kang Emil.
Gubernur menambahkan, lima daerah di Jabar dengan status Zona Oranye tersebut menunjukkan bahwa indikasi penyebaran Covid-19 di Jabar terjadi dengan pola yang diketahui.
"Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), (atau) Bandung Raya. Di luar dua itu, Insyaallah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat
Dalam konfrensi pers ini Gubernur juga meminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memperhatikan dan tetap waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).
Sementara itu terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ditegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).
Pemerintah Daerah Provinsi Jabar sendiri terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.
Baca Juga: GTPP Covid-19 Jabar Siap Fasilitasi Tes Masif Institusi Pendidikan Kenegaraan