Pihaknya menyatakan bahwa memang anak di bawah usia 18 tahun saat ini bisa mendapatkan rokok tanpa kesulitan, dan hal ini menjadi faktor yang membuat sang anak mudah terpapar dengan rokok.
“Akses terhadap rokok harus dibatasi. Bahkan di Indonesia menjual rokok secara satuan pun masih bisa,” ungkapnya.
Juliari menyarankan agar proses pembelian rokok ini bisa dipersulit, salah satunya adalah dengan menaikkan harga rokok.
Baca Juga: Turun Lapangan, Mensos Saksikan Distribusi Bansos Tunai ke 7.300 KK di Tambun Selatan
“Kalau bisa rokok harganya mahal. Satu bungkus minimal Rp 100 ribu. Negara pun bisa dapat cukai lumayan. Ini bukan untuk meningkatkan APBN saja, itu jangka pendek. Jangka panjangnya, anak kita terlindungi dari rokok,” usulnya.
Tujuannya pun jelas agar rokok ini tidak mudah diakses oleh anak-anak, selain itu, langkah tersebut juga bisa berdampak pada pemerintah.
Di sisi lain, pihaknya menyatakan bahwa saat ini produksi rokok menggunakan tembakau impor, maka ia juga menyarankan agar sebaiknya petani tembakau berganti jenis tanaman yang dipanen.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Evali, Penyakit Paru Akibat Rokok Elektrik (Vape)