Setelah Jadi Sumber Informasi, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

21 Juli 2020 08:15 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Sejak awal Bulan Maret 2020, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ditemukannya pertama kali pasien positif Covid-19 di Indonesia.

Tak lama dari kejadian tersebut, Presiden Joko Widodo dengan sigap membuat tim bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Tim inilah yang dijadikan sebagai sumber atau gudang informasi resmi dari pemerintah ke masyarakat, dan yang mengusahakan penanganan Covid-19 ini di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu

Setelah beberapa bulan bertugas, Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas tersebut per tanggal 20 Juli 2020, kemarin.

Pembubaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam salah satu Perpres tersebut, tepatnya pada pasal 20 menyatakan bahwa Presiden mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, yang telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ketua MPR: Sulit untuk Mencari Pekerjaan Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm