Setelah Jadi Sumber Informasi, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

21 Juli 2020 08:15 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dalam Perpres tersebut menegaskan bahwa saat ini Gugus Tugas Covid-19 resmi dibubarkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi Perpres tersebut dikutip dari Salinan Perpres.

Tugas Gugus Tugas tersebut pun dialihkan kepada Komite Kebijakan dan/atau Satuan tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Baca Juga: 'Polisi India' di Banjarmasin Siap Bubarkan Kerumunan Masa di Malam Hari

Berdasarkan ini Pasal 20 ayat 2 huruf c tersebut diketahui bahwa Gugus Tugas akan digantikan dengan Komite Penanganan Covid-19.

Jokowi membentuk komite tersebut tak hanya untuk penanganan Covid-19, tetapi juga untuk memulihkan ekonomi nasional.

Pihaknya memilih Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk menjadi pimpinan dalam komite tersebut.

Tak hanya Gugus Tugas Covid-19, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga lainnya yang juga diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2020.

Baca Juga: Masyarakat dan Polri Turut Berperan Cegah Penyebaran Virus Corona di DIY

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm