Sonora.ID - Sejak awal Bulan Maret 2020, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ditemukannya pertama kali pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Tak lama dari kejadian tersebut, Presiden Joko Widodo dengan sigap membuat tim bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tim inilah yang dijadikan sebagai sumber atau gudang informasi resmi dari pemerintah ke masyarakat, dan yang mengusahakan penanganan Covid-19 ini di Indonesia.
Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu
Setelah beberapa bulan bertugas, Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas tersebut per tanggal 20 Juli 2020, kemarin.
Pembubaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam salah satu Perpres tersebut, tepatnya pada pasal 20 menyatakan bahwa Presiden mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, yang telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ketua MPR: Sulit untuk Mencari Pekerjaan Baru
Dalam Perpres tersebut menegaskan bahwa saat ini Gugus Tugas Covid-19 resmi dibubarkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi Perpres tersebut dikutip dari Salinan Perpres.
Tugas Gugus Tugas tersebut pun dialihkan kepada Komite Kebijakan dan/atau Satuan tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Baca Juga: 'Polisi India' di Banjarmasin Siap Bubarkan Kerumunan Masa di Malam Hari
Berdasarkan ini Pasal 20 ayat 2 huruf c tersebut diketahui bahwa Gugus Tugas akan digantikan dengan Komite Penanganan Covid-19.
Jokowi membentuk komite tersebut tak hanya untuk penanganan Covid-19, tetapi juga untuk memulihkan ekonomi nasional.
Pihaknya memilih Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk menjadi pimpinan dalam komite tersebut.
Tak hanya Gugus Tugas Covid-19, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga lainnya yang juga diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2020.
Baca Juga: Masyarakat dan Polri Turut Berperan Cegah Penyebaran Virus Corona di DIY