DPRD Kalimantan Selatan Resmi Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

21 Juli 2020 13:05 WIB
Pengesahan Raperda LPPA Tahun Anggaran 2019 di DPRD Kalimantan Selatan
Pengesahan Raperda LPPA Tahun Anggaran 2019 di DPRD Kalimantan Selatan ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Ia beserta jajaran juga akan menindaklanjuti catatan yang diberikan sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah, serta ketentuan perundangan-undangan sehingga dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.

“Dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keamanan pangan, aturan ini nantinya kita harapkan menjadi pedoman dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masalah pangan,” ujarnya.

Baca Juga: Berkurang 2.420 Orang, Penduduk Miskin di Kalsel Mencapai 187,87 Ribu

Sementara Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah. Sekaligus urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya.

“Besar harapan kita bersama, ke depannya Provinsi Kalsel dapat lebih meningkatkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan responsif sesuai kebutuhan hukum di masyarakat,” harap Paman Birin, sapaan akrabnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm