Ia beserta jajaran juga akan menindaklanjuti catatan yang diberikan sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah, serta ketentuan perundangan-undangan sehingga dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
“Dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keamanan pangan, aturan ini nantinya kita harapkan menjadi pedoman dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masalah pangan,” ujarnya.
Baca Juga: Berkurang 2.420 Orang, Penduduk Miskin di Kalsel Mencapai 187,87 Ribu
Sementara Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah. Sekaligus urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya.
“Besar harapan kita bersama, ke depannya Provinsi Kalsel dapat lebih meningkatkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan responsif sesuai kebutuhan hukum di masyarakat,” harap Paman Birin, sapaan akrabnya.