Banjarmasin, Sonora.ID - Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperta tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, akhirnya resmi disahkan dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (20/07) lalu.
Dalam sambutannya, Badan Anggaran yang diwakili Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Mariana, menyampaikan beberapa saran dan imbauan serta catatan penting terkait adanya catatan BPK RI mengenai penatausahaan aset tetap milik pemerintah provinsi yang masih belum tertib.
Baca Juga: Rapat Paripurna Perdana DPRD Kalsel Sejak Pandemi, Pintu Masuk Dijaga Ketat
“Banggar DPRD Provinsi Kalsel mengharapkan untuk sesegeranya diselesaikan, baik dengan melakukan inventarisasi kembali terhadap bukti-bukti kepemilikannya maupun dengan memproses penetapan status pengguna barang serta keterkaitannya dengan kerjasama pemanfaatan aset yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Mengingat, hingga raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 tahun berturut-turut, permasalan aset masih menjadi yang paling disoroti oleh lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang turut hadir dalam rapat, mengapresiasi rampungnya pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) secara baik dan demokratis.
Baca Juga: Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, IKP Kalsel Paling Tinggi
Ia beserta jajaran juga akan menindaklanjuti catatan yang diberikan sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah, serta ketentuan perundangan-undangan sehingga dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
“Dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keamanan pangan, aturan ini nantinya kita harapkan menjadi pedoman dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masalah pangan,” ujarnya.
Baca Juga: Berkurang 2.420 Orang, Penduduk Miskin di Kalsel Mencapai 187,87 Ribu
Sementara Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah. Sekaligus urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya.
“Besar harapan kita bersama, ke depannya Provinsi Kalsel dapat lebih meningkatkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan responsif sesuai kebutuhan hukum di masyarakat,” harap Paman Birin, sapaan akrabnya.